Pemkab PPU Gelar Forum Satu Data Indonesia, Dorong Data Berkualitas untuk Pembangunan

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bidang Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi dan Statistik menggelar Forum Satu Data Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Berkolaborasi Membangun Satu Data Berkualitas Menuju Penajam Paser Utara sebagai Gerbang Nusantara” ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Pembina Data, Walidata, dan Walidata Pendukung di lingkungan Pemkab PPU.

Forum dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Amrullah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) PPU, narasumber dari LP2M Universitas Mulawarman, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati PPU Mudyat Noor, yang disampaikan oleh Amrullah, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam peningkatan tata kelola dan penyediaan data di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Indikator keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan dalam analisis kebijakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen meningkatkan kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, sekaligus mendorong penerapan prinsip Satu Data Indonesia di seluruh sektor pemerintahan.

“Sebagai Gerbang Nusantara, tentu seluruh mata dunia tertuju ke Penajam Paser Utara. Karena itu, saya menginginkan data menjadi bagian dari media promosi untuk memperkenalkan PPU secara lebih luas,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.