Tegas! Wabup Gamalis Soroti ASN Parkir Sembarangan Gunakan Mobil Dinas

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan mobil dinas. Hal ini ia tegaskan menyusul viralnya kendaraan dinas yang parkir di atas trotoar beberapa waktu lalu.

“Ini sangat miris. Masih ada ASN yang kurang tertib memanfaatkan kendaraan operasional yang disediakan pemerintah,” ujarnya.

Dikatakannya, mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk mendukung kinerja ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, setiap pengguna mobil dinas harus mampu menunjukkan sikap disiplin dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mobil dinas itu adalah kendaraan yang diperuntukkan bagi ASN. Tentu mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Ia pun meminta para ASN untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya, baik di lingkungan pemerintah maupun di tempat umum. Menurutnya, ASN tidak seharusnya menjadi bagian dari pelanggaran lalu lintas, justru harus menjadi panutan dalam menegakkan aturan.

“Terkait mobil yang disiapkan pemerintah untuk ASN ini mestinya digunakan dengan tertib, termasuk dalam hal perparkiran. Bagaimana kita mau menertibkan pengguna jalan kalau ASN sendiri tidak menertibkan dirinya,” tegasnya.

Ia mengaku, upaya pemerintah untuk menegakkan ketertiban di jalan raya akan sulit berhasil jika para ASN sendiri tidak menunjukkan sikap disiplin. Sehingga, ia mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Berau untuk memulai perubahan dari diri sendiri.

“Sebelum kita menertibkan masyarakat, kita selaku ASN harus memberikan contoh yang baik,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.