Saksi Ahli Tegaskan KTT PT WKM Tak Bersalah, Hanya Menjaga Wilayah IUP

JAKARTA — Saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga wilayah pertambangan yang berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaannya. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

“KTT bertanggung jawab (sesuai UU) menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang),” ujar Prof. Abrar dalam persidangan sengketa patok lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Menambahkan penjelasannya, Prof. Abrar menegaskan bahwa tanggung jawab KTT mencakup seluruh area penambangan di bawah kendali perusahaan, baik yang telah memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) maupun yang belum.

“KTT adalah penanggung jawab seluruh wilayah penambangan, baik yang sudah memiliki izin PPKH ataupun yang belum memiliki izin PPKH,” sambungnya.

Lebih lanjut, Prof. Abrar memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum KTT dalam sistem pertambangan nasional. Menurutnya, KTT memiliki peran ganda karena selain mewakili kepentingan perusahaan, ia juga mewakili kepentingan negara dalam menjaga aset pertambangan yang bernilai strategis.

“KTT tugasnya di samping bekerja sebagai perwakilan perusahaan, dia juga bertanggung jawab untuk menjaga aset negara di dalam pertambangan. Kakinya satu di perusahaan, satunya lagi di negara,” kata Prof. Abrar.

Dalam konteks perkara yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, Prof. Abrar menyatakan bahwa penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap keduanya tidak tepat. Ia menilai tindakan KTT PT WKM yang menjaga wilayah pertambangan justru merupakan bentuk tanggung jawab negara, bukan pelanggaran hukum.

“Hukum harus melindungi KTT karena dia menjalankan tugas negara. Karena itu figur KTT (termasuk KTT PT WKM) tidak dikenakan Pasal 162 UU Minerba,” tutur Prof. Abrar.

Selain itu, Prof. Abrar juga menekankan pentingnya tindakan preventif yang dilakukan oleh KTT dalam menjaga batas wilayah pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyerobotan lahan.

“KTT wajib memasang batas patok untuk menjelaskan wilayahnya dan memberi peringatan kepada siapa pun yang mau memasuki wilayah pertambangannya (termasuk dengan portal kayu),” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum PT WKM untuk memberikan keterangan terkait kewenangan dan tanggung jawab hukum Kepala Teknik Tambang.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.