spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Aturan dan Syarat Pemutakhiran Data Mandiri ASN

BONTANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang menghadiri sosialisasi pemutakhiran data yang berlangsung di Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara di Banjarmasin, 21-23 Juni 2021. Sosialisasi merupakan persiapan proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN yang berlaku se-Indonesia.
Kepala BKPSDM Drs Sudi Priyanto, MSi mengatakan, pihaknya mengutus Kepala Subbid Dokumentasi, Sistem Informasi Kepegawaian dan fasilitasi Profesi ASN dengan didampingi 1 orang pranata komputer, untuk mengikuti sosialisasi secara penuh selama 3 hari.
“Ini sangat penting karena nantinya pihak kami akan menyosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN di Bontang, sehingga target Satu Data ASN dapat segera terealisasi,” kata Sudi.

Dari sosialisasi tersebut diperoleh informasi, sebagai berikut :
Dasar hukum :

1. UU 11/2008, Informasi Transaksi Elektronik (Pasal 4)
2. UU 14/2008, Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7)
3. UU 5/2014, Aparatur Sipil Negara (Pasal 47)
4. PP 11/2017 & PP 17/2020, Manajemen PNS (Pasal175)
5. PERPRES 95/2018, SPBE (Pasal 2)
6. PERPRES 39/2019, SDI (Pasal 2)

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN adalah untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip SDI.

Waktu pelaksanaan PDM :
· Pelaksanaan Kick Off 4 Mei 2021
· Aktivasi akun MySAPK pada bulan juni 2021
· Sosialisasi PDM Juni-Juli 2021
· Pelaksanaan PDM/usulan PDM Juli-Desember 2021
· Verifikasi PDM Agustus 2021-Januari 2022

Siapa yang terlibat dalam PDM-ASN :

  1. Penggunanya adalah ASN dan PPT non-ASN yang menggunakan MySAPK. Updating oleh Yang Bersangkutan, Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas data ASN, maka dilakukan program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN. Dalam hal ini setiap pegawai akan dapat mengecek datanya masing-masing dan melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK.
  2. Verifikator adalah PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melaksanakan proses verifikasi.
  3. Approval adalah PNS di unit kerja kepegawaian/BKD/Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk melakukan persetujuan.

Admin adalah PNS yang ditunjuk oeh Instansi sebagai Admin Instansi

Data yang dimutakhirkan :
1. Data Personal atau data yang berisi informasi mengenai data dari PNS
2. Data Riwayat atau data yang berisi informasi Riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung

Data yang dimutakhirkan oleh PNS (* Wajib dimutakhirkan) :
1. Data Personal*
2. Riwayat jabatan*
3. Riwayat Pendidikan dan diklat (kursus)*
4. Riwayat SKP (2 Tahun terakhir)*
5. Riwayat penghargaan*
6. Riwayat pangkat dan Golongan Ruang*
7. Riwayat keluarga
8. Riwayat peninjauan masa kerja
9. Riwayat pindah instansi*
10. Riwayat CLTN*
11. Riwayat CPNS/PNS*
12. Riwayat organisasi

Data yang dimutakhirkan oleh PPPK dan PPT Non-ASN (* Wajib dimutakhirkan) :
1. Data personal*
2. Riwayat diklat (kursus)*
3. Riwayat penghargaan/tanda jasa
4. Riwayat keluarga
5. Riwayat organisasi

Beberapa hal prinsip yang turut memberi andil dalam suksesnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri yaitu :
1. Potensi integrasi SIMPEG dengan SAPK
2. Pembaruan Data email PNS
3. Pengaktifan PNS yang tidak ikut e-PUPNS 2015
4. Rekonsiliasi data PPT Non ASN
5. Sinkronisasi data unit Organisasi Instansi. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti