JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022.
Pasalnya, Munaslub ini tidak mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa yang terlibat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.
Mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia, sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi, menolak penyelenggaraan Munaslub ini dan menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan dari Kadin Daerah, Munaslub 2024 ini tidak kuorum dan ilegal,” tegasnya, Sabtu (14/9).
Dhaniswara menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres Nomor 18/2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana.
“Alasan Munaslub ini berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu lalu, namun keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan Kadin. Beliau juga telah mengajukan izin berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” jelasnya.
Alasan Munaslub tersebut juga dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART yang menyatakan bahwa Kadin bukan organisasi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Arsjad Rasjid sudah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum saat dirinya berhalangan, dan keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan ALB tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan Peraturan Organisasi 278 tentang Pergantian Antarwaktu.
Selain itu, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan ALB tingkat nasional, yang saat ini tercatat sebanyak 221 ALB, sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.
Dalam AD/ART juga diatur bahwa sebelum mengajukan Munaslub, pihak yang meminta Munaslub harus mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Hingga saat ini, belum ada bukti atau surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum atau Dewan Pengurus.
“Karena itu, kami di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa, tetap solid dan bersatu serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang melanggar AD/ART,” tutup Eka.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S