JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus berlanjut dengan penyitaan lebih dari 100 aset mewah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antara aset-aset yang disita, terdapat deretan kendaraan mewah seperti McLaren, Lamborghini, dan BMW, serta properti bernilai fantastis.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa KPK telah menyita 110 kendaraan mewah, 28 properti, ribuan dokumen, serta 106 barang mewah lainnya milik Rita.
“Saat ini, jumlah kendaraan mewah yang kami sita mencapai 110 unit. Selain itu, kami juga menyita 28 properti dan ribuan dokumen terkait,” ujar Mungki melalui kanal YouTube resmi KPK.
Dalam video tersebut, terlihat jelas beberapa mobil mewah seperti McLaren, Lamborghini, Mercedes Benz, serta motor-motor dan barang-barang mewah lain. Termasuk jam tangan Rolex dan tas bermerek.
Selain itu, terdapat pula uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disita.
Mungki menjelaskan bahwa aset-aset yang disita tersebut masih dalam proses pengelolaan KPK untuk menjaga integritas dan nilai barang hingga proses penyidikan dan penuntutan selesai.
Diketahui, Rita Widyasari, yang divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar, membantah bahwa aset-aset mewah tersebut adalah miliknya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun aset yang disita menggunakan namanya atau berasal dari dana yang dititipkan atas nama orang lain.
Meski demikian, KPK terus melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait seperti Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, yang diperiksa terkait transaksi batu bara di Kutai Kartanegara. (MK)
Editor: Agus S