SAMARINDA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kaltim semakin mendekati puncaknya. Di saat seperti ini, pelanggaran Pilkada menjadi lebih rentan terjadi, salah satunya politik uang.
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menjelaskan bahwa pelanggaran tidak selalu berupa uang, tetapi juga bisa dalam bentuk pemberian sembako atau voucher.
“Sebetulnya, pelanggaran Pemilu selalu berevolusi, namun Bawaslu tetap berpegang pada aturan bahwa selain bahan kampanye, pemberian apa pun dilarang,” ujar Galeh, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kaltim.
Menurut Galeh, berdasarkan aturan, pelanggaran terjadi ketika ada pemberian uang atau barang lain yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan seseorang, baik untuk memilih maupun tidak memilih. Bentuk pemberian tersebut tidak harus selalu berupa uang.
“Jadi, sebenarnya pasal itu lebih luas. Bawaslu dapat memaknai bahwa selain bahan kampanye, jika ada pemberian yang disertai ajakan memilih, itu termasuk politik uang,” jelasnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat menghindari bentuk pemberian seperti sembako, voucher, pulsa, atau QRIS. Terutama di era digital seperti sekarang, masyarakat bisa saja tertipu karena kurangnya pengetahuan tentang politik uang.
Barang kampanye yang diizinkan, lanjut Galeh, hanya berupa stiker, baju, topi, penutup kepala, dan selembaran yang setidaknya memuat visi dan misi pasangan calon. (Adv/Rul)
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S