MAHULU – Bertempat di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, pada Kamis (25/7/2024) lalu, Focus Group Discussion (FGD) telah melaksanakan kegiatan identifikasi daftar risiko Kabupaten Mahulu tahun 2024 dan penentuan sektor paparan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan salah satu tujuan utama yang ingin dicapai oleh Pemkab Mahulu. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T).
“SPIP-T menjadi alat bantu bagi pimpinan dan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek risiko yang terkait dengan kegiatan operasional, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pencapaian efektivitas kinerja,” jelas bupati.
“Dalam rangka mencapai level 3 maturitas SPIP, melalui forum ini saya instruksikan kepada seluruh unit kerja untuk konsisten dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pengendalian ini mencakup semua aspek, seperti pengelolaan risiko, kegiatan operasional, pelaporan, dan kepatuhan,” tambah bupati.
Dalam laporannya, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu mengatakan bahwa SPIP sangatlah penting. Hal ini merupakan tanggung jawab yang melekat pada kepala perangkat daerah. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah harus didukung dengan SPIP agar penyelenggaraan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dapat berlangsung tertib, terkendali, efisien, dan efektif.
“OPD harus memahami cara melakukan identifikasi risiko, yakni mendokumentasikan semua potensi risiko yang dapat mempengaruhi tujuan atau sasaran organisasi. Ini dapat membantu dalam memahami berbagai kemungkinan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu tujuan, sasaran, atau indikator,” jelasnya.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah OPD bisa memahami proses identifikasi risiko dan mampu menilai dampak kemungkinan dari setiap risiko yang teridentifikasi,” ungkapnya.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Kepala Dinas/Badan, Bagian, Sekretaris, Koordinator SPIP, dan Asesor OPD, sebanyak 30 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan pada 24-25 Juli 2024.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Auditor Ahli Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah di Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Robertus Gatot Megantoro, Auditor Ahli Pertama di Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Taufiq Wijaya, dan Auditor Ahli di Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim Dayby Febriana Putri. (prokopim-mahulu/adv-mkn).
Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto