BONTANG – Tersangka RW (27), pemilik investasi bodong ayam potong Apderis, dibebaskan dari masa tahanan. Kabar ini diungkap oleh kuasa hukum korban Apderis, Kim Samuel.
Menurut Kim Samuel, RW dibebaskan karena masa tahanannya telah habis pada Minggu (30/6/2024) kemarin.
Kabar ini mengecewakan sejumlah pihak dari kalangan korban, yang merasa kecewa atas pembebasan tersangka.
“Untuk sementara dia (tersangka) telah bebas, karena masa tahanan telah habis. Namun, bukannya merasa jera, dia justru menghubungi kembali satu persatu korban untuk mengajak mereka berinvestasi kembali,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
“Sebenarnya hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Saya merasa hukum dan keadilan seharusnya melindungi korban, bukan tersangka,” imbuhnya.
Kim Samuel menegaskan bahwa Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri seharusnya bisa menyelesaikan berkas perkara ini hingga tahap persidangan, mengingat tersangka telah melakukan penipuan terhadap ratusan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang diterima juga menunjukkan bahwa berkas perkara yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Bontang sering kali tidak lengkap. Terakhir, berkas perkara dikembalikan (P19) oleh jaksa karena tidak memenuhi syarat. Penyidik Polres Bontang belum melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
Sebelumnya, Helma Malini, Ketua Paguyuban korban investasi ayam potong Apderis, bersama dengan kuasa hukumnya, telah menyerahkan barang bukti tambahan kepada Polres Bontang sesuai petunjuk jaksa dalam proses penyidikan pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R