spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‘Disinfektan’ ala Diskominfo, Sarana Sosialisasi dan Dialog Seputar Permasalahan Terkini di Bontang 

BONTANG – Program Dialog Seputar Informasi Kegiatan Pemerintah atau disingkat “Disinfektan” kini hadir setiap pekannya menyapa masyarakat Bontang. Membahas dan mendiskusikan informasi-informasi terkini seputaran permasalahan di Kota Taman bersama narasumber di bidangnya.

Program besutan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang itu mengudara setiap Kamis pukul 10.00 – 11.00 Wita melalui 102,3 Praja FM. Atau bisa diakses melalui live streaming di kanal youtube Praja TV Bontang.

Iskandar, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bontang menyampaikan, awal dari singkatan program “Disinfektan” ini adalah Dialog Seputar Informasi Kesehatan. Di awal-awal program, dialog yang disajikan lebih banyak seputar informasi kesehatan masyarakat, seperti penanggulangan wabah Covid-19 dan program vaksinasi massal.

Namun karena tema yang dibahas setiap minggunya semakin meluas dan tidak hanya seputaran kesehatan, sehingga sejak sebulan terakhir, akronimnya berubah terakhir menjadi Dialog Seputar Informasi Kegiatan Pemerintah. “Topik yang didiskusikan berbeda-beda. Menyesuaikan dengan permasalahan yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat. Dan akan dihadirkan narasumber dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi. Sehingga masyarakat bisa melakukan dialog atau tanya jawab langsung ke narasumbernya,” ungkapnya.

Guna memaksimalkan partisipasi masyarakat, sambung Iskandar, tiga hari sebelum program Disinfektan berjalan, Diskominfo gencar melakukan “woro-woro” melalui media sosial (medsos). Sehingga diharapkan, masyarakat dapat mengetahui apa tema yang diangkat dan siapa narasumber yang dihadirkan pada Kamis mendatang. “Selain bertujuan sosialisasi, Disinfektan ini juga hadir untuk menghindari isu-isu hoax yang beredar di masyarakat,” terangnya.

Lewat “Disinfektan” ini Iskandar juga berharap, bisa menjadi program yang mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 6 tahun 2020. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img