SAMARINDA– Pelaku penganiayaan berat dengan inisial G (48), yang merupakan warga Jalan Jelawat Gg 9 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, awal mula kejadian pada saat itu korban berinisial AP (28) tengah berada di Jalan Jelawat Gg 9, mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah dinamo kepada pelaku G.
“Saat menanyakan dinamo tersebut, pelaku tiba-tiba langsung menikam punggung atas sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau hingga mata pisau patah, dan menancap dipunggung korban,” terang Kompol Tri Satria Firdaus.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Dirgahayu, karena mengalami pendarahan cukup hebat.
“Korban telah ditangani oleh pihak rumah sakit, karena punggung korban AP mengalami luka robek akibat luka tusukan itu. Pihak keluarga dari korban saat mengetahui hal itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Minggu (31/3/2024), Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan di Jalan Jelawat Gg 9, pelaku berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan interogasi singkat kepada pelaku, dan ia mengakui perbuatannya dikarenakan dendam pribadi. Kemudian tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” tutup Kompol Tri Satria.
Terakhir, pihak kepolisian tengah mendalami motif dari dendam pribadi pelaku terhadap korban tersebut.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R