spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Klaim Sudah Setor Jamrek ke Kementerian ESDM

SAMARINDA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menyebut telah menyerahkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) ke Kementerian ESDM.

Menurut Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, jamrek senilai Rp 2,45 triliun telah disetorkan ke Kementerian ESDM pada April 2022 lalu. Walau begitu, Puguh mengaku masih ada beberapa proses klarifikasi bersama kabupaten/kota.

“Sudah kita serahkan bulan April. Beberapa catatan (BPK) itu menggunakan data 2018 sedangkan update menggunakan evaluasi 2021 sehingga ada selisih nilai. Ternyata setelah kita kroscek posisi sekarang-pun nilainya berubah lagi,” jelasnya, Rabu (29/6/2022).

Selain jamrek, BPK RI BPK juga menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Adapula potensi kehilangan jaminan kesungguhan (jamsung) sebesar Rp 1,07 triliun, ditambah bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta.

Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp 593 juta.

Menanggapi hal itu, Puguh mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas ESDM Kaltim. Saat ini pihaknya telah menyiapkan data jamsung yang kemudian akan diserahkan ke Kementerian ESDM mengingat kewenangan ada di pemerintah pusat.

Bahkan, kata Puguh, Pemprov Kaltim sebenarnya hendak menyerahkan jamsung bersamaan dengan penyerahan dana jamrek April lalu.

“Data dari BPK bisa kami penuhi. Posisinya tidak ada masalah. Sudah kita bawa jamsung, mereka (BPK) tidak mau nerima karena beda direktorat. Yang dibawa jamsung saat itu sekitar Rp 700-an miliar,” terangnya.

“Jaminan kesungguhan tidak ada masa kadaluarsa, kalau jamrek ada. Lewat tahun harus di-update. Hanya memang nanti mengingat secara teknis kewenangan tidak di PTSP, pengelolaan jaminan pertambangan nanti akan kita serahkan ke dinas ESDM,” tandasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img