JAKARTA – Dua mantan pejabat Pemkab Kutai Timur, Musyaffa dan Suriansyah dieksekusi jaksa KPK ke Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan karena mantan Kepala Bapenda dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim itu menerima hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda, atas perkara korupsi proyek infrastruktur di Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Dalam keterangan resminya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/4/2021), menyebutkan, eksekusi dilakukan terhadap putusan PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021. Musyaffa dan Suriansyah kemudian dimasukan ke Lapas Klas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4/2021).
Sesuai putusan hakim, Musyaffa akan menjalani hukuman selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga dibebani membayar denda Rp 250 juta, yang akan berubah menjadi hukuman tambahan selama 3 bulan jika tak dibayar.
Musyaffa juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 780 juta, dengan ketentuan bila tak dibayar dalam waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda Musyaffa akan disita dan dilelang jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut. “Bila tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana dengan pidana penjara (tambahan) selama 8 bulan,” jelas Ali Fikri.
Untuk Suriansyah, lama hukuman juga 5 tahun, hanya saja berbeda dalam besaran dendan. Suriansyah diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,080 miliar, dimana akan berubah menjadi 8 bulan hukuman penjara tambahan bila uang pengganti tersebut tak bisa dilunasi terpidana dalam waktu sebulan setelah kasusnya inkracht.
Musyaffa dan Suriansyah ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada awal Juli 2020 bersama Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, dan Kadis PU Kutim Iswandi. Kelimanya akhirnye terbukti menerima uang suap dari rekanan, Aditya Maharani dan Deki Aryanto yang jumlahnya miliaran rupiah. (prs)