spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pentingnya Satuan TPPK untuk Menekan Angka Kekerasan di Dunia Pendidikan

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian berharap semua elemen pendidikan dan pemerintah lakukan langkah – langkah untuk menghapus angka kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kita harus membuat langkah-langkah preventif (pencegahan) agar kekerasan di lingkungan pendidikan terutama pada siswa – siswi kita tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Parlemen Senayan tersebut pada acara yang digelar oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda. Dalam seminar nasional ini membahas peran pendidik dalam menghadapi tiga dosa besar pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Acara ini diadakan di ruang Apokayan Mini Ballroom, Hotel Horison Samarinda pada hari Selasa (16/1/2024).

Dalam presentasinya, Hetifah menyampaikan data secara nasional mengenai kasus-kasus kekerasan dan perlindungan anak yang masuk ke KPAI.

Data secara nasional tersebut mencatat bahwa pada tahun 2022, terdapat 2.133 kasus pengaduan perlindungan khusus anak yang meliputi kejahatan seksual, kekerasan fisik dan/atau psikis, serta pornografi dan cyber crime.

Selain itu, data dari SNPHAR, KPPPA, 2021 menunjukkan bahwa 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

BACA JUGA :  Tak Masuk Anggaran Prioritas, Pemkot Samarinda Gagal Uji Coba BRT Tahun ini

“Data asesmen nasional Kemendikburistek, 2022 juga menunjukkan bahwa 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi mengalami perundungan,” paparnya.

“Saya juga mengajukan usulan kepada kementerian untuk lebih serius dalam memperkuat anggaran, melakukan sosialisasi, dan memberlakukan hukuman yang tegas terkait dengan kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan,” tambahnya.

Melihat fakta tersebut, Hetifah menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam menangani masalah ini.

Selain regulasi yang jelas, Hetifah juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, pembentukan Satuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai langkah preventif dalam mengatasi masalah disuatu sekolah juga harus ditingkatkan. Alokasi anggaran untuk program pencegahan dan penanganan kekerasan oleh pemerintah, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya ini, juga merupakan hal yang wajib menjadi perhatian,” pungkasnya.

Selain itu, memberikan edukasi juga menjadi hal penting dalam mengatasi masalah ini. Hetifah menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan dan program PPKSP kepada satuan pendidikan, serta memberikan pelatihan TPPK dan Satuan Tugas Pendidikan dalam upaya pencegahan kekerasan di sekolah.

BACA JUGA :  Legal Expo, Lapas Narkotika Samarinda Pamerkan Hasil Karya Narapidana

“Dalam tugas TPPK diharapkan mampu meredam angka kekerasan ini. Oleh sebab itu, para petugas TPPK ini juga perlu memberikan edukasi ke sekolah,” tutupnya.

Diketahui, saat ini hampir semua Kabupaten dan Kota Se-Kaltim sudah memiliki TPPK. Dia berharap semua petugas TPPK mampu menjalankan tugasnya dan mampu menurunkan angka kekerasan di lingkungan pendidikan di Kaltim.

 

Pewarta : Hanafi

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img