SAMARINDA– Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil bekuk pelaku pengeroyokan terhadap SN (45), di Jalan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (23/2/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers menyampaikan, sekitar pukul 19.00 Wita tersangka FD (28) dan TH (21) berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Lalu, kedua tersangka dengan korban hampir berserempetan karena korban saat itu tidak mau berhenti.
“Akibat kejadian itu, kedua tersangka mengejar korban, lalu terjadi perkelahian dengan menggunakan tangan kosong. Tiba-tiba tersangka DS mengeluarkan pisau belati dan mengayunkan pisau itu ke bagian wajah dan kaki kiri korban,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Senin (26/2/2024).
Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke kantor Polresta Samarinda. Dan dari hasil penyelidikan Tim Ops Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil amankan pelaku di Jalan Damai Gg 06 Kelurahan Sidodamai Kota Samarinda, pada Sabtu (24/2/2024), pukul 07.30 Wita.
“Atas kejadian itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ary.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R