BONTANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang saat ini sedang memproses 2 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut dilaporkan selama rentang masa Kampanye 28 November – 12 Desember 2023.
“2 laporan dugaan pelanggaran pemilu ini dalam status proses awal dengan pelanggaran tindak pidana,” kata Komisioner Bawaslu Bontang, Ismail Usman usai konferensi pers pasca apel rutin Bawaslu, Senin, (11/12/2023).
Dijelaskan pula, informasi awal yang telah masuk ke Bawaslu akan dilakukan penelusuran dan pendalaman, guna memastikan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.
Hal itu, lanjut Ismail, sudah sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau pemilu, dan peserta pemilu,” papar Ismail.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Syahriah menambahkan, bahwa Bawaslu Bontang sudah melakukan 7 kali upaya pencegahan, selama rentang waktu tersebut.
“Kami akan memasifkan upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024,” tegasnya saat diwawancara di Kantor Bawaslu Bontang.
Penulis: Humas Bawaslu Bontang
Editor: Yusva Alam