spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Bontang Tak Sesuai Usulan, Ini Alasannya !

BONTANG – Upah Minimum Kota (UMK) BontangĀ  tahun 2024 telah diputuskan menjadi Rp 3.549.307. Sebelumnya disampaikan bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan yang diajukan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Andi Kurniawansah menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan terhadap perhitungan Pertumbuhan Ekonomi (PE).

“Kita ambil perhitungan pertumbuhan ekonomi provinsi, harusnya pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” jelasnya kepada Redaksi, Selasa (5/12/23).

Akhirnya dari Kementerian KetenagakerjaanĀ  meminta agar ada koreksi ulang dan tidak menggunakan PE provinsi. Walaupun tidak sesuai, nilai yang ditetapkan dari nilai yang diajukan juga tidak jauh.

“Penurunannya juga tidak jauh, hanya sekitar Rp 40 ribu,” tambahnya

Andi Kurnia berharap UMK Kota Bontang pada tahun 2025 dapat lebih meningkat lagi seiring dengan PE yang dibangun oleh komitmen dari pemerintah kota Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor:Ā NichaĀ R

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img