spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek KP3 Semayang Gagalkan Peredaran 3 Ribu Liter CT di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang Balikpapan berhasil mengamankan sebuah truk dengan muatan Cap Tikus (CT) yang baru tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan, pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan, Kompol Aldi Harjasatya mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah truk dengan nopol DB 8410 LP dari Manado melalui Pare-pare menuju Balikpapan menggunakan KM Dharma Feri mengangkut minuman keras jenis Cap Tikus.

“Kita amankan seorang tersangka berinisial NF (37) yang merupakan sopir truk tersebut,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut Aldi menjelaskan, dari dalam bak truk tersebut polisi menemukan muatan minuman beralkohol berupa Cap Tikus sebanyak 77 karung, dengan masing-masing karung berisi 40 liter Cap Tikus, sehingga total berat Cap Tikus tersebut mencapai 3.080 liter.

“Rencananya barang tersebut akan di ambil dengan orang berinisial IR di Balikpapan. Namun, sampai sekarang orang tersebut belum bisa di hubungi,” jelasnya.

Usai penangkapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sopir beserta barang bukti dibawa ke Polsek KP3 Semayang Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelapan dan Penipuan Arisan Online, Selebgram asal Samarinda Dilaporkan ke Polisi

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertipan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum,” tutup Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan. (Bom)

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img