BONTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Bontang Utara. Tiga pelaku diantaranya seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan, J alias Intong, kini telah diamankan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Intong, menurut Kasatreskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, pihaknya juga telah menangkap MH (34) buruh harian, dan penggangguran berinisial YAC alias Butek (29). Dari pengakuan para tersangka, korban LM yang masih berusia 16 tahun, tadinya akan dijual Rp 2,5 juta sekali kencan.
Makhfud mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim rajawali Satreskrim Bontang mendapat laporan akan ada transaksi seks melibatkan anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Bontang Utara. Tim lantas melakukan penyelidikan ke lapangan dan menemukan bukti kuat pelakunya adalah J, MH dan Butek.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari para pelaku diperoleh keterangan, transaksi prostitusi anak di bawah umur seperti ini bukan kali pertama. Kepolisian tengah mendalami informasi bahwa akibat tindakan kriminal Intong dkk, ada korban lain yang kini tengah hamil 5 bulan.
Uang Rp 2,5 juta, satu unit ponsel Xiomi, motor Honda Scopy nopol KT 3638 OB telah disita sebagai barang bukti. Sementara para tersangka telah ditahan karena diduga telah melanggar Pasal 83 juncto pasal 76 F dan atau Pasal 88 juncto pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant)