SAMARINDA – Pasangan suami istri Ismunandar dan Encek UR Firgasih, menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum mereka 7 dan 6 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dengan cara meminta fee proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama 2019-2020.
Pernyataan banding mantan Bupati Kutim dan mantan Ketua DPRD Kutim itu, disampaikan kepada panitera Tipikor Samarinda pada Kamis (18/3/2021). “Hingga Senin kemarin (22/3/2021), hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih, dan Aswandini Eka Tirta yang mengajukan banding,” terang Humas Pengadilan Tipikor Samarinda, Nyoto Hindaryanto kepada wartawan Selasa (23/3/2021).
Sementara Musyaffa dan Suriansyah, lanjut Nyoto, menyatakan menerima hukuman masing-masing 5 tahun penjara yang juga diketuk palu majelis hakim diketuai Joni Kondolele, Senin (15/3/2021).
Hukuman yang dijatuhkan Joni dan anggota majelis Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo
sama persis atau conform dengan yang diminta jaksa KPK lewat tuntutannya. Selain hukuman badan 7 tahun, Ismunandar juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan.
Hukuman lain, Ismunandar diharuskan membayar uang pengganti Rp 27 miliar atau akan menjadi 3 tahun hukuman tambahan, bila dalam waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak dilunasi.
Adapun Encek, selain dihukum 6 tahun diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang pengganti kepada negara Rp 629 juta subsider 1 tahun hukuman penjara tambahan.Mantan Kepala PU Kutim Aswandidi Eka Tirta menyatakan banding setelah sebelumnya dihukum 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. (rin/prs)