spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ismunandar Dihukum 7 Tahun, Encek Unguria 6 Tahun Penjara, Keduanya Dilarang Berpolitik selama 5 Tahun

SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sepakat dengan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari rekanan proyek infrastruktur di Kutim tahun anggaran 2019-2020.

Hukuman yang sama dengan tuntutan yakni 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta, juga dijatuhkan pada Encek Unguria Riarinda Firgasih, mantan Ketua DPRD Kutim yang merupakan istri Ismunandar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Ismunandar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan (tambahan) selama 6 bulan,” sebut hakim ketua Joni Kondolele, saat membacakan putusan Senin (15/3/2021).

Sidang pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Foto: istimewa

Selain hukuman badan, kedua terdakwa diharuskan membayar uang pengganti yang nilainya berbeda. Untuk Ismunandar uang pengganti yang harus dikembalikan ke kas negara nilainya Rp 27 miliar subsider 3 tahun penjara tambahan. Sementara Encek harus mengembalikan Rp 629,7 juta subsider 1 tahun penjara.

Hukuman lain berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, yang berlaku sejak keduanya selesai menjalani pidana penjara.

Selepas membacakan amar putusan Ismunandar dan Encek, palu Joni kembali diketuk bagi terdakwa Suriansyah alias Anto, Aswandini, dan Musyaffa. Suriansyah yang mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, serta Musyaffa (mantan Kepala Bdan Pendapatan Daerah Kutim) sama-sama dihukum selama 5 tahun penjara serta diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Yang agak berbeda soal jumlah uang pengganti. Musyaffa harus mengembalikan uang hasil suap atau gratifikasi senilai Rp 780 juta subsider setahun penjara tambahan. Sedangkan uang pengganti yang dibebankan pada Suriansyah nilainya lebih besar yakni Rp 1,08 miliar subsider satu tahun penjara.

[irp posts=”10107″ name=”Ismunandar Dibela Mantan Hakim Agung, Disebut Bukan Korupsi Jika untuk Kepentingan Umum”]

Nama terakhir yang nasibnya diputus hakim adalah Aswandiri Eka Tirta, mantan Kepala PU Kutim. Dia dihukum paling ringan yakni 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Joni menambahkan, seluruh terdakwa memilik waktu berpikir selama 7 hari, apa menerima hukuman atau mengajukan banding.

Ismunandar, Encek, Suriansyah, Aswandini, dan Musyaffa, diamankan KPK lewat operasi tangkap  tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 2 Juli 2020. Mereka diduga menerima uang fee proyek dari Aditya Maharani Yuono, mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Deki Arianto (Direktur CV Nulaza Karya).

Sebagai penyuap Aditya akhirnya dihukum selama 1,5 tahun penjara berikut harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Deki diganjar hukuman 2 tahun berikut denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara tambahan. (prs)

[irp posts=”537″ name=”Modusnya Minta Jatah 10% dari Proyek, Ismunandar dan Istri Ditahan KPK”]

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img