KUTAI BARAT – Keplisian Resor Polres Kabupaten Kutai Barat bersama Bawaslu Kutai Barat melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (Algaka) seperti poster dan spanduk.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kutai Barat, Panwascam dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Barat, Kamis (2/11/2023).
Penertiban Algaka difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui KBO Sat Binmas Ipda Sudarto mengatakan bahwa Polres Kubar bersama seluruh jajaran mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Sesuai Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 ditetapkan pelaksanaan jadwal masa Kampanye selama 75 hari pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” terangnya.
Adapun penertiban yang dilakukan yakni, Bendera dan Baliho/Spanduk Atau Alat Peraga Kampanye (APS) yang menyerupai Algaka itu telah dilakukan di 3 wilayah Kecamatan yaitu, Barong Tongkok, Sekolaq Darat dan Kecamatan Melak.
Adapun jumlah spanduk dan algaka yang telah dilakukan penertiban sebanyak 132 yang terdiri dari 95 spanduk dan 37 banner. Algaka tersebut kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kutai Barat untuk diamankan.
Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari