spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langkah Proaktif Fakultas Hukum UNTAG 1945, Bantu UMKM Samarinda Lindungi Merek Dagang

SAMARINDA – Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Tim Abdimas Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda melakukan sosialisasi di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha UMKM di Samarinda.”

Acara ini merupakan bagian dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Tim Abdimas Dosen Fakultas Hukum dan dihadiri oleh 30 anggota Komunitas UMKM setempat yang memiliki bidang usaha makanan dan peternakan madu.

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Abdimas Dosen Fakultas Hukum, yaitu Edi Purwanto, S.Sos., S.H., M.H., Kunti Widayati, S.H., M.Hum., CLA, Wildan Syukri, S.H., M.Kn., Hairun Jariah, S.H., M.H., Muhammad Mirza, S.H., M.Kn., Mawar Putri Octaviani, S.H., M.Kn.

Acara ini dibuka Lurah M. Yulian Mustofa.P, S.Pi., dalam hal ini diwakili oleh Idiansyah, S.H., selaku Kasi Pemerintahan, dan acara ini diapresiasi dan disambut dengan baik pihak Kelurahan Rawa Makmur.

BACA JUGA :  Libur Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Tim Abdimas memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait dengan proses pendaftaran merek dagang, serta tata cara yang terkait dengan produk yang dihasilkan mereka.

Kunti Widayati, S.H., M.Hum., CLA, salah seorang dosen yang terlibat dalam pengabdian ini, menjelaskan bahwa pendaftaran merek dagang sebenarnya mudah dan tidak rumit asal ada daya pembeda produk yang satu dengan produk lain yang sejenis dan bisa dilakukan dengan cepat.

Karena sistem yang berlaku, siapa yang cepat mendaftar, mereka yang dapat. Pendaftaran merek adalah kewajiban bagi pelaku UMKM, karena untuk mendapatkan hak sebagai pelaku usaha UMKM. Informasi ini sangat berharga bagi para pelaku UMKM, karena merek dagang yang terdaftar akan melindungi hak pelaku usaha dan produk yang telah mereka kembangkan selama ini.

Edi Purwanto, S.Sos., S.H., M.H., Ketua pengabdian masyarakat Fakultas Hukum, menegaskan bahwa siap membantu pelaku UMKM di Kelurahan Rawa Makmur dalam memberikan informasi yang akurat dan edukasi terkait teknis pendaftaran merek serta aspek-aspek hukum dan perdagangan lainnya.

BACA JUGA :  Remaja 13 Tahun asal Loa Duri Jadi Korban Pencabulan di Hotel Samarinda

Pentingnya pendaftaran merek dagang juga ditekankan Wildan Syukri, S.H., M.Kn. “Melalui pendaftaran merek, pelaku UMKM dapat melindungi usaha dan produknya.”

Sementara Lurah Rawa Makmur, M. Yulian Mustofa.P, S.Pi., juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, dengan harapan bahwa kegiatan semacam ini akan terus digiatkan secara kesinambungan untuk memajukan masyarakat Rawa Makmur.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari pelaku UMKM di Kelurahan Rawa Makmur, dan diharapkan akan membantu mereka dalam memahami proses pendaftaran khususnya merek dagang untuk melindungi usaha dan produk-produk unggulan mereka. (Rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img