spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

951 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi HUT RI, 17 Orang Gagal Bebas Karena Subsider

SAMARINDA – Momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda dapat hadiah pemotongan masa pidana atau remisi. Remisi ini diberikan kepada WBP tepat setelah pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI, Kamis (17/8/2023).

Dalam hal ini, SK remisi diberikan secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat. Sedikitnya, ada 951 WBP yang mendapatkan remisi HUT RI.

“Besaran remisinya bervariasi. Dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan,” ucap Hidayat.

Dari 951 orang itu, kata Hidayat ada 17 orang yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas. Hanya saja, WBP penerima remisi II ini tak dapat langsung bebas lantaran harus membayar subsidernya terlebih dulu.

“Di Lapas Narkotika Samarinda jarang ada yang langsung bebas seperti itu. Karena kebanyakan kasus narkoba. Sehingga remisi bebasnya digantikan dengan subsider,” ungkapnya.

“Kecuali denda mereka dibayarkan di pengadilan baru bisa langsung bebas,” sambungnya.

Dengan pemberian remisi tersebut, pihaknya berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan, yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda.

BACA JUGA :  Warga Ketat Terapkan Prokes, Ekonomi Samarinda Diprediksi Makin Menggeliat

“Selamat untuk yang sudah mendapatkan remisi. Tentu kami berharap dengan remisi ini WBP kita tetap mempertahankan sikap baiknya. Tidak hanya di lapas, tapi saat bebas nanti,” ucapnya.

Selain pemberian remisi, Lapas Narkotika Samarinda juga memeriahkan HUT RI dengan melaksanakan perlombaan antar Napi serta pegawai.

“Tujuannya agar para WBP tetap dapat merasakan keseruan dan kegembiraan di hari kemerdekaan seluruh bangsa Indonesia ini,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti