PENAJAM – Penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dikabulkan. Sebanyak 9 warga yang sebelumnya ditangkap dengan tuduhan melakukan pengancaman telah dibebaskan sejak Jumat (1/3/2024) malam.
Ketua JPKP Kaltim, Maret Samuel Sueken mengatakan Kelompok Tani Saloloang merupakan pemilik sah lahan yang menjadi titik run away pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembebasan ini tak lain atas perintah Kapolda dan Pangdam Kaltim sebelum pihaknya meneruskan kabar ini ke Presiden RI, Joko Widodo. “Setelah saya menyampaikan duduk permasalahan Kelompok Tani Saloloang, langsung dibebaskan, jadi saya tidak sampaikan lagi kepada Presiden RI,” ungkapnya.
Setelahnya, Maret jelaskan keluarga telah bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo pasca pembebasan. Bahkan turut mengantar Jokowi ke Bandara untuk kembali ke Jakarta. “Kami berterima kasih kepada yang sudah memberikan kami akses untuk bertemu langsung dengan Presiden RI,” terangnya.
Untuk diketahui, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun turut mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan kepada Kapolda Kalimantan Timur dengan Nomor Surat 100.3.10/93/III/HUK/2024.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R