spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8,8 Juta Pekerja Dapat Subsidi Gaji, Acuan Data BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan adanya tambahan dana untuk perlindungan pekerja berupa subsidi gaji di tengah berlakunya kebijakan PPKM level 4. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp 10 triliun buat perlindungan terhadap pekerja.

Tambahan dana ini terutama dialokasikan buat program bantuan subsidi upah (BSU). Insentif tambahan ini ditujukan untuk 8,8 juta pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan gaji hingga dirumahkan.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker akan ada dari Rp 10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, seperti dirilis kumparan, Rabu (21/7). Sri Mulyani merinci alokasi dana buat BSU adalah sebesar Rp 8,8 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 1,2 triliun merupakan anggaran tambahan untuk dana pelatihan Kartu Prakerja.

“Sisa anggaran Rp 10 triliun yang kita alokasikan untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja. Jadi Kartu Prakerja akan menambah dari Rp 20 triliun jadi Rp 21,2 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Adapun total secara keseluruhan dana buat perlindungan para pekerja di tahun ini mencapai Rp 30 triliun. Dengan adanya dana tambahan serta kembali berjalannya program subsidi upah, Sri Mulyani berharap bisa membendung pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

Sri Mulyani menjelaskan, kedua program perlindungan buat pekerja ini akan menjalankan fungsi yang berbeda. Kartu Prakerja akan difokuskan pada para pekerja yang terdampak PHK. Sementara BSU untuk pekerja yang dirumahkan dan terdampak kebijakan lainnya seperti pengurangan gaji dan jam kerja.

Sementara Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, subsidi gaji tahun ini berbeda dengan bantuan yang diberikan tahun lalu. Pertama, nilainya sebesar Rp 500 ribu atau lebih kecil dibandingkan program subsidi gaji pada 2020 senilai Rp 600 ribu per bulan.

Adapun subsidi gaji pada tahun ini diberikan selama dua kali yakni Rp 1 juta dalam dua bulan. Selain itu, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah yang disiapkan rencananya hanya untuk sektor non-kritikal, yang berada di wilayah PPKM Darurat atau saat ini disebut level 4. “Jadi terbatas pada dua hal tadi dan tentu saja ketentuannya dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah,” ujarnya.

Stimulus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ida mengatakan data calon penerima bantuan upah bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diverifikasi dan validasi sesuai ketentuan.

Terkait dengan hal tersebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat bagi pekerja untuk bisa dapat subsidi gaji ini. Bukan sekadar jadi peserta, namun juga harus aktif membayar iuran dan tidak punya tunggakan. (kmp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img