spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

875 Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Samboja Terancam Menganggur, Buntut Rencana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi

TENGGARONG – Sekitar 150 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala Samboja menggelar aksi damai, Senin (31/1/2022). Mereka menyuarakan penolakan, terhadap pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan. Peserta aksi menganggap, aturan ini merugikan sekaligus berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka.

Aksi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kukar. Aksi diawali dari Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja. Dilanjutkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kukar dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Koordinator aksi, Loes Subowo Suminanto menyatakan, setidaknya ada 6 pernyataan sikap yang disampaikan. Paling penting yakni penolakan penuh dengan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan atau Perusahaan Bongkar Muat.

Mereka juga menolak keberadaan TKBM disebut sebagai pemicu tingginya biaya di pelabuhan. Sehingga mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola di pelabuhan, seperti diatur PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah pada Pasal 29 dan 30.

BACA JUGA :  Kebakaran di Smelter Nikel Pendingin Sangasanga, 1 WNA Alami Luka Bakar Serius

“(Anggota koperasi) terancam kehilangan pekerjaan, saat ini masih wacana pencabutan. Wacana saja kita khawatir, makanya kita lakukan aksi ini, menunjukkan kita tidak diam dan tidak tidur dengan kondisi ini,” ujar Loes dihadapan awak media.

Loes kembali menjelaskan, jika aksi damai dan penolakan inipun berjalan sesuai dengan keinginan anggota koperasi. Dimana KUPP Kelas III Samboja siap menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Dengan menyampaikan kepada atasan mereka melalui Dirjen atas aksi mereka. Setidaknya menjadi pertimbangan, jika pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 bisa dipertimbangkan kembali.

Sementara Kepala Distransnaker Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra memastikan, akan meneruskan tuntutan dari peserta aksi. Setidaknya memberikan kepastian kepada mereka dan bagaimana anggota koperasi TKBM Kuala Samboja bisa bekerja dengan kepastian.

Hardi menyebut, Pemkab Kukar belum menerima koordinasi terkait wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tersebut. Bisa saja ada koordinasi, tapi tidak keseluruh daerah, termasuk Kukar.

Tentu ini disebutnya bakal menyebabkan dampak sosial dan ekonomi. Tentunya bakal ada keluarga anggota koperasi TKBM Kuala Samboja yang ikut merasakan dampaknya. Hal ini diharapkan menjadi perhatian tersendiri bagi daerah.

BACA JUGA :  Berhasil Satroni Puluhan Rumah, Kawanan Residivis di Loa Kulu Diringkus Polisi

Hardi melanjutkan, ada 23 program dedikasi yang dimiliki Pemkab Kukar. Salah satunya program Kukar Siap Kerja. Dengan melakukan pelatihan, kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya bisa saja jadi solusi, tapi akan kita lihat lagi ‘lah bagaimana keputusan pusat,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img