spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

82 Perusahaan Tercatat Telah Kantongi Izin Operasi Galian C di Kaltim

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat sebanyak 82 perusahaan mengantongi izin operasi galian C di Benua Etam.

“Galian C yang dikelola meliputi batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, batu gunung quarry besar, hingga tanah urug,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat, di Samarinda pada Jumat (22/3/2024 lalu.

Kabupaten Kutai Kartanegara, menurutnya, tercatat memiliki izin perusahaan galian C terbanyak, yakni 29 perusahaan.

Sukariamat menjelaskan proses perizinan dimulai dari pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), eksplorasi, dan peningkatan ke tahap operasi produksi.

“Kendala yang sering dihadapi pengusaha adalah pada tahap kajian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR),” ujarnya.

KKPR, lanjutnya, terkait tata ruang wilayah kabupaten/kota sehingga izin kegiatan tidak akan diberikan jika tidak sesuai dengan tata ruang.

Tata Ruang itu terwujud lewat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) kabupaten/kota. “Proses KKPR memang memakan waktu, tapi untuk izin lain mungkin bisa lebih cepat,” katanya.

BACA JUGA :  Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim Tolak RUU Kesehatan

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

“Perusahaan tambang harus memenuhi komitmen di empat aspek, yaitu administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

BACA JUGA :  Oknum Karyawan Minimarket Ketahuan Merekam Konsumen di Kamar Mandi

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan. (Ant/MK)

Oleh : Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img