spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Kali Gauli Gadis 17 Tahun, Pemuda Muara Jawa Dibekuk Polisi

TENGGARONG – Tindak asusila yang dilakukan pasangan muda-mudi di Kecamatan Muara Jawa, akhirnya berujung ke pidana. Di mana pemuda ketangkap basah saat berada di kamar seorang gadis  yang masih berusia  berusia 17 tahun.

Hal ini terungkap pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah orang tua korban memergoki pelaku berada di kamar anaknya.

Dari pengakuan kepada polisi, ini menjadi yang kedelapan kalinya pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Terjadi sejak 3 April 2023 lalu. Yakni saat korban ditinggal oleh kedua orang tuanya ke Pulau Jawa, sedangkan korban hanya tinggal berdua dengan si adik yang masih berusia 10 tahun.

Tindak pidana ini pun terus dilakukan secara berulang kali, hingga akhirnya tertangkap basah oleh orang tua korban. Karena memang kamar korban dan kamar orang tuanya, hanya terpisah dinding saja.

“Pelaku mendatangi rumah kediaman korban dan masuk bukan melalui pintu depan rumah, tapi melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah tersebut,” ujar Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, Jumat (19/1/2024).

Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat. Dengan melancarkan bujuk rayunya, pelaku yang juga merupakan pacar korban, pun langsung meluncur ke rumah korban dan melakukan hal yang tidak senonoh tersebut.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya membuat orang tua korban geram dan tidak terima. Sehingga melaporkan pelaku ke Polsek Muara Jawa, untuk diproses secara hukum.

Pelaku yang kini menginjak usia 21 tahun ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Jawa. Diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Juncto 81 ayat 1, ayat 2 serta ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 KUHP.

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img