spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Hari Diterapkan 252 Terjaring, Melihat Pemberlakuan Tilang Elektronik di Balikpapan

BALIKPAPAN – Marmin (51), baru saja menyusuri pusat kota Balikpapan ketika berhenti di depan jejeran rumah toko Pasar Klandasan. Tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman, ia mengunci pintu mobilnya. Marmin lantas berjalan kaki menuju pasar tradisional tersebut buat membeli kebutuhan pokok.

Sekembalinya dari berbelanja, Awal April 2021, Marmin terkejut bukan main. Ia menemukan selembar kertas tilang di kaca depan mobilnya. Merasa tak berbuat kesalahan apa-apa, ia pun lekas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan, tak jauh dari Pasar Klandasan.

Petugas memberikan penjelasan. Marmin telah melanggar peraturan yaitu parkir di area zero tolerance. Marmin yang baru sempat gugup. Untungnya, tilang yang ia dapat masih dalam tahap uji coba. “Jadi belum dikenai denda,” tutur lelaki yang tinggal di Perumahan Batu Ampar Lestari, Balikpapan Utara, tersebut, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com

Surat tilang yang Marmin terima berasal dari operasi electronic traffic law enforcement (e-TLE) mobile. Sistem tersebut bekerja ketika polisi lalu lintas berkeliling dengan kendaraan dan helm yang dilengkapi kamera khusus. Kamera tersebut merekam semua pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Rekaman inilah yang dipakai untuk membuktikan pelanggaran langsung di muka si pelanggar. Polisi kemudian menaruh surat tilang di kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Irawan Setyono, menjelaskan bahwa polisi tidak perlu lagi mengejar pelanggar setelah menggunakan e-TLE. Menurutnya, e-TLE mobile memang baru diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasi persisnya, dari simpang tugu beruang madu sampai Lapangan Merdeka. Kawasan inilah yang disebut area zero tolerance, program Polresta Balikpapan untuk menertibkan lalu lintas. “Kami memberlakukan e-TLE mobile mulai 12 April 2021,” jelas Kompol Irawan.

Berdasarkan catatan Satlantas Balikpapan, hingga Senin (19/4/2021), atau setelah delapan hari, e-TLE mobile menjaring 252 pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar diharuskan mengonfirmasi surat tilang di Mapolresta Balikpapan atau situs etle.polantasbalikpapan.com.

Pada tahap ini, polisi memverifikasi identitas si pelanggar dengan pemilik kendaraan. Polisi juga mencocokkan pembawa surat dengan si pelanggar yang terekam kamera untuk menghindari kesalahan data. “Kami bisa membatalkan pelanggaran apabila yang bersangkutan bukan yang melanggar,” jelasnya.

Para pelanggar diberi waktu 10 hari untuk konfirmasi. Jika masanya Lewat, polisi memblokir surat tanda nomor kendaraan milik pelanggar. Sementara bila telah mengonfirmasi, Korps Lalu Lintas, pelanggar akan menerima kode BRI Virtual Account (BRIVA) via SMS. “Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan denda,” sambung Irawan.

Dari 252 pelanggaran lalu lintas, sambung dia, sudah 119 pelanggar telah mengonfirmasi. Jumlah tersebut dianggap cukup baik karena e-TLE mobile disosialisasikan hanya sepekan sebelum pemberlakukan. “Kesadaran masyarakat Balikpapan cukup tinggi karena konfirmasinya hampir 50 persen,” sambungnya.

Selain menggunakan kamera mobilisasi, kepolisian akan menggunakan CCTV dalam penerapan e-TLE. Saat ini, kepolisian sudah memasang CCTV e-TLE di tiga lokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Semua untuk mendukung penegakan peraturan zero tolerance. Menurut rencana, CCTV e-TLE diresmikan akhir bulan ini. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img