spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Daerah di Kaltim Resmi Masuk PPKM Level 4, Diguyur Bansos Tunai hingga Insentif

JAKARTA – Pemerintah merilis data terbaru daerah di luar Pulau Jawa/Bali yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 penanganan Covid-19 terhitung Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021. Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, diketahui, 8 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, masuk daftar daerah darurat atau level 4.

Tiga daerah sudah lebih dulu ditetapkan: Balikpapan, Bontang, dan Berau, ditambah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara. Adapun Mahulu dan Paser masuk kategori PPKM level 3. Untuk daerah di luar Jawa/Bali menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, total jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 sebanyak 45 dari 21 provinsi.

Sedangkan kabupaten/kota di Jawa/Bali yang menerapkan PPKM level 4, jelas Airlangga, sebanyak 95 kabupaten/kota. Sementara PPKM level 3 diterapkan di 276 kabupaten/kota di luar Jawa/Bali. “PPKM level 2 diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa/Bali,” kata Airlangga saat konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Terhadap  masyarakat dan pelaku usaha di 140 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang terdampak penerapan PPKM level 4 tersebut, tambah Airlangga, pemerintah akan memberikan berbagai bantuan sosial tunai, bantuan kartu sembako, subsidi kuota internet, hingga insentif.  Sesuai usulan daerah, kartu sembako akan disalurkan kepada 5,9 juta keluarga penerima manfaat.

“Besarannya Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan,” jelas Airlangga. Kemudian perpanjangan bantuan sosial tunai selama dua bulan yaitu Mei sampai dengan Juni yang akan disalurkan pada Juli 2021. Nilainya mencapai Rp 6,14 triliun yang dialokasikan untuk 10 juta keluarga.

Subsidi kuota internet, sambung Airlangga, dilanjutkan selama lima bulan dari Agustus sampai dengan Desember 2021. Jumlah penerima mencapai 38,1 juta orang dengan nilai bantuan Rp 5,54 triliun. Diskon listrik dilanjutkan selama  3 bulan dari Oktober sampai dengan Desember 2021 dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

“Selanjutnya bantuan rekening minimum biaya abunemen selama 3 bulan, Oktober sampai Desember untuk 1,14 juta pelanggan besarnya Rp 420 miliar,” tambah dia.

Pemerintah juga menambah Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja, dimana subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,2 trliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja. Subsidi upah diberikan kepada pekerja yang mendapatkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk level 3 dan 4 diberikan 2 kali Rp 600 ribu.

Ada juga bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga. Selain itu, bantuan usaha produktif mikro atau Banpres Usaha Mikro untuk 3 juta penerima yang diberikan pada kuartal II 2021, masing-masing senilai Rp 1,2 juta.

Terhadap pelaku usaha, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan skema pajak ditanggung pemerintah  atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal.

Diputuskan pula, pemberian insentif fiskal terhadap pengusaha di bidang wisata, transportasi, hotel, restoran, dan kafe.  “PPN ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli dan Agustus, dan akan diberikan pada sektor lain yang terdampak seperti transportasi, perhotelan, restoran, dan kafe serta wisata,” kata Airlangga. (lip/prs)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img