spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5.100 Lahan Transmigrasi di Kaltim Belum Memiliki Sertifikat

JAKARTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menyambangi Komisi V DPR RI, Kamis (7/4/2023).Kedatangan ke Senayan tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi V Daerah Pemilihan Kaltim, Irwan.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah permasalahan transmigrasi di Bumi Etam, salah satunya terkait hak dan sertifikasi lahan, juga terkait pengelolaan Hak pengelolaan (HPL) dan penetapan kawasan transmigrasi di daerah yang membutuhkan koordinasi yang baik dari pusat dan daerah.

“Ternyata ada 5100 bidang (lahan) tranmigrasi para transmigran se- Kaltim belum memiliki sertfikat. Bayangkan itu rentannya mereka untuk kemudian diokupasi diambil alih lahannya karena nggak ada sertifikat,” jelasnya.

Anggota Komisi V Dapil Kaltim, Irwan

Kerentanan yang dimaksud adalah ketika lahan transmigrasi diserobot untuk kepentingan lain, salah satunya untuk perkebunan sawit.

“Inilah menjadi masalah ini tanah-tanah transmigrasi direbut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Pada saat berhadapan di pengadilan hancur mereka kalah. Ini yang harus dituntaskan ini,” tegasnya.

“Kita akan follow up beberapa masalah termasuk permasalahan simpang pasir, lahan dua. Bicara masalah kewenangan HPL transmigrasi terhadap keberadaan Pemerintah Provinsi sebagai dekosentrasi pusat belum optimal,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Politisi Demokrat ini meminta Gubernur Kaltim untuk segera untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi V DPR RI.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img