SAMARINDA – Sebanyak 441 desa di Kaltim akan menerima dana kompensasi untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund sebesar Rp 150 miliar.
Hanya desa-desa yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan dari program ini.
“Syarat desa untuk mendapatkan bantuan program FCPF-Carbon Fund adalah memiliki lahan hijau atau terbuka dengan luas minimal 500 hektare. Artinya, hanya desa-desa yang memiliki lahan tidur atau lahan terbuka yang luas, bukan pemukiman, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari program ini,” ungkap Asisten Kelompok Kerja Mitigasi Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kalimantan Timur, Wahyudi Iman Satria, dalam wawancara dengan mediakaltim.com setelah konferensi pers di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (27/12/2023).
Untuk mengajukan program FCPF-Carbon Fund, setiap desa yang memenuhi syarat harus membuat proposal yang menjelaskan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap penurunan emisi.
Salah satu kegiatan yang didorong adalah patroli ke hutan untuk menjaga dan melestarikan alam. Dalam program ini, masyarakat peduli api akan dibentuk untuk membantu dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, dana program FCPF-Carbon Fund untuk pemerintah desa akan disalurkan melalui lembaga perantara yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Lembaga ini bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelatihan terhadap pendamping desa.”Dana akan langsung ditransfer ke rekening desa,” ujarnya.
Banyak yang khawatir bahwa dana FCPF-Carbon Fund akan tercampur dengan dana desa dan berpotensi disalahgunakan. Namun, Wahyudi menegaskan bahwa pendamping desa akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
Setiap desa sudah memiliki pendamping desa, dan akan dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kegiatan yang diajukan dalam proposal dilaksanakan dengan baik. Lembaga perantara juga akan melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
Wahyudi juga menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan melaporkan jika terjadi penyelewengan dana tersebut. Ia berharap bahwa semua program yang telah ditentukan oleh pemerintah desa penerima bantuan dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk melaporkan dan mengganti lembaga perantara. Terdapat mekanisme dan sanksi jika output program tidak sesuai dengan target yang ditetapkan,” tambahnya.
Dalam tahap pertama penyaluran dana, semua 441 desa yang terlibat akan mendapatkan jumlah dana yang sama. Namun, jika ada desa yang tidak memanfaatkan dana dengan maksimal atau tidak memenuhi persyaratan program, penyaluran dana pada tahap berikutnya akan disesuaikan secara proporsional.
“Tahap pertama program ini akan mengevaluasi komitmen desa-desa, dan berdasarkan evaluasi tersebut, jika dana tidak dimanfaatkan dengan baik, penyesuaian besaran dana akan dilakukan pada tahap kedua,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menerima dana kompensasi sebesar Rp260 miliar untuk tahap pertama pengurangan emisi gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility/FCPF-Carbon Fund bekerja sama dengan Bank Dunia.
Distribusi dana kompensasi sebesar Rp260 miliar tersebut mencakup Rp110 miliar melalui skema anggaran daerah dan Rp150 miliar disalurkan kepada 441 desa di Kalimantan Timur melalui lembaga perantara yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi. (Han)
Reporter: Hanafi
Editor: Agus S