spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TENGGARONG – Sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, bakal merasakan berkah Idulfitri 1443 H. Sebab, nama mereka diusulkan mendapat  remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Seluruh nama warga binaan tersebut, sudah diajukan Lapas Kelas IIA Tenggarong, melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung.

“Dengan sistem SDP ini secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan dapat remisi,” terang Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto pada mediakaltim.com, Senin (25/4/2022).

Tak hanya untuk pengajuan remisi untuk warga binaan saja, sistem SDP ini juga mampu mencegah praktik pungutan liar (pungli), diluar prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Remisi itu adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku,” lanjutnya lagi.

Berbeda dengan pengajuan remisi sebelumnya, menurut Agus, kali ini ada peran Wali Pemasyarakatan (Walipas) yang bertugas memberikan penilaian dan rekomendasi apakah warga binaan yang diusulkan termasuk layak atau tidak untuk mendapatkan pengusulan remisi, melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP,” tutur Agus Dwirijanto.

Dari total warga binaan yang mendapatkan usulan resmi, 2 diantaranya mendapatkan usulan remisi khusus (RK) II, yakni mendapatkan remisi dan langsung bebas. Tetapi karena tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan pengadilan, maka tetap harus menjalani pidana kurungan.

“Sedangkan sisanya diusulkan RK I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas,” pungkas Agus. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img