spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

35.440 Pekerja Rentan di Kukar Dapat Jaminan Ketenagakerjaan 

TENGGARONG – Total 35.440 pekerja rentan di Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengantongi jaminan perlindungan kerja. Di antaranya petani, nelayan, hingga buruh lepas. Yang paling banyak merasakan jaminan perlindungan sosial tersebut di wilayah pesisir Kukar.

Anggaran yang dikucurkan dari APBD Kukar 2022 untuk jaminan perlindungan kerja ini sebesar Rp 1,78 miliar. Layanan ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu D menjelaskan, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemkab Kukar berakhir pada Desember 2022. Ia pun mendesak Pemkab bisa kembali melanjutkan kerjasama ini untuk melindungi pekerja rentan di Kukar. Setidaknya hingga 2024.

“Jumlah penduduk di Kukar ada 780 ribu. Angkatan kerjanya 350 ribuan. Artinya, baru beberapa persen pekerja rentan yang sudah terlindungi. Targetnya kalau perlu seluruh masyarakat Kukar terlindungi,” jelas Wahyu belum lama ini.

Selain itu katanya, kerjasama jaminan perlindungan yang berjalan saat ini bersama dengan Pemkab Kukar, sejalan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

BACA JUGA :  Narkoba Masih Jadi Kasus yang Mendominasi Ditangani Polres Kukar

Implementasi di tiap daerah, salah satunya di Kukar. Dikatakan Wahyu dengan program membuka lapangan kerja baru, pemberian pelatihan advokasi untuk tenaga kerja produktif. Kemudian ditambah dengan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan.

“Jumlah pekerja rentan di Kukar yang sekarang terdaftar adalah 35.440 jiwa. Tapi saya yakin jumlahnya lebih dari itu, bisa dua kali lipat. Mungkin, Pemkab Kukar bisa kembali mendata agar lebih valid,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img