spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3.767 Butir Ekstasi dan 52 Poket Sabu Gagal Edar di Samarinda

SAMARINDA – Tak habis-habisnya polisi kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda. Kali ini Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi.

Narkoba itu didapatkan polisi dari tangan M Ibdaul Hasan (26) yang merupakan warga Jalan KH Adam Malik. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi di Jalan KH Harun Nafsi pada Senin (17/7/2023) lalu sekitar pukul 00.00 wita.

Sebelumnya, polisi memang telah menerima laporan jika akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat sedang naik motor di Jalan KH Harun Nafsi, awal digeledah ditemukan ekstasi sebanyak 50 butir,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (20/7/2023).

Dari temuan narkoba itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dan benar saja, di sana polisi kembali menemukan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 3.717 butir.

“Jadi total ekstasi yang didapatkan sebanyak 3.767 butir. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Desember, DPW Lasqi Kaltim Lantik DPD

Atas temuan pil mematikan itu, Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Saat diinterogasi polisi, Hasan mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi hubungannya via telepon. Pelaku dititipkan barang dan diperintahkan ambil barang di suatu tempat,” sebut Kombes Pol Ary.

Satu butir pil mematikan itu biasa dijual oleh pelaku senilai Rp 650 hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, Hasan menerima imbalan hingga mencapai Rp 500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Polsek Sungai Kunjang juga berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Ketiganya bernama Fadliyansyah, 46 tahun, Ridany usia 40 tahun, serta Muhri, 37 tahun. Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama.

BACA JUGA :  Daya Serap Anggaran Rendah, Sarkowi Minta Gubernur Evaluasi OPD

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berujung pada penangkapan Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram,” jelas Kombes Pol Ary.

Dikatakan Kombes Pol Ary, ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan. “Masih akan kita dalami lagi, dan satu orang masuk dalam DPO,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img