spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Memang Dasarnya Tak Peduli, Soal Tak Semua Daerah Berani Menindak Tambang Batu Bara Ilegal

SAMARINDA – Keberanian Pemkot Balikpapan menghentikan tambang batu bara ilegal sekaligus membawanya ke jalur pidana memecut pelbagai pertanyaan. Yang paling mengemuka adalah mengapa daerah lain tidak melakukannya? Apabila dalihnya adalah kewenangan di bidang pertambangan ditarik pemerintah pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba, Balikpapan nyatanya bisa.

Fakta berikutnya, di luar Balikpapan, penambang ilegal diduga terus berpesta di sejumlah daerah di Kaltim. Menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dari 141 titik pertambangan tanpa izin di provinsi ini, 107 titik ditemukan di Kutai Kartanegara, 29 titik di Samarinda, 11 titik di Berau, dan empat titik di PPU.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso menyatakan, pemkot memang tidak memiliki kewenangan tambang ilegal. Akan tetapi, pemkot selalu aktif berkoordinasi dengan pihak berwajib. Contohnya adalah tambang ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Mantan sekretaris daerah Provinsi Kaltim ini mengatakan, pemkot sudah meneruskan data dan laporan masyarakat kepada kepolisian.

“Sudah kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kepolisian juga menindaklanjuti,” jelasnya, Kamis, 18 November 2021. Rusmadi tidak menanggapi lebih jauh perihal “aksi” Pemkot Balikpapan yang menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja dan menghentikan tambang ilegal di lapangan.

BACA JUGA :  Dua Mantan Dirut Perusda Kaltim yang Terlibat Kasus Korupsi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Di tempat terpisah, Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, mewakili pemkab, menegaskan bahwa kewenangan Pemkab Kukar mengenai tambang ilegal sangat terbatas. Gara-garanya adalah revisi UU Minerba sehingga pemkab tidak memiliki kewenangan pengawasan ataupun penindakan. Satu-satunya upaya Pemkab saat ini adalah memastikan tambang di Kukar memiliki izin lingkungan.

“Minimal, kami hanya dapat melakukan pengawasan dan melihat izin amdal yang diterbitkan pemerintah daerah,” kata Sunggono.

Ditemui di Samarinda pada Rabu, 17 November 2021, Wakil Bupati Berau, Gamalis, justru menunjukkan sikap tegas. Berau disebut tengah menghadapi maraknya tambang ilegal. Bahkan, kata Wabup, satu daerah konservasi di Berau sudah menjadi korban aktivitas ilegal tersebut.

Meskipun tak memiliki kewenangan, bukan berarti pemkab membiarkan maraknya tambang ilegal. Gamalis menegaskan, Berau akan mengambil langkah yang sama dengan Balikpapan. Melaporkan pidana jika mendapati aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

“Terus terang, kami juga termotivasi karena ada kawan-kawan penggiat lingkungan yang sudah melaporkan ke aparat terkait illegal mining,” jelas Gamalis.

Koalisi Dosen Kritik Keras

BACA JUGA :  Mengenal Aplikasi Samarinda Santer, Cara Pemkot Menjawab Cepat Keluhan Masyarakat

Langkah berani Pemkot Balikpapan ditunjukkan pada Selasa, 16 November 2021. Aparat gabungan yang dipimpin Satpol PP mendatangi tumpukan batu bara di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, meminta aktivitas itu dihentikan atas perintah Wali Kota Rahmad Masud.

Penggalian di lokasi tersebut sebetulnya hanya berlandaskan izin pembangunan, bukan menambang batu bara. Pemkot pun memberi sanksi administratif kepada pemegang izin pembangunan. Delapan sanksi diberikan mulai teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara nomor induk kependudukan, penyegelan, penutupan, pencabutan izin, dan pembongkaran lokasi tambang. Pemkot juga mendatangi Polresta Balikpapan untuk melaporkan tambang ilegal tersebut.

Keberanian Pemkot Balikpapan dan “ketidakberanian” kepala daerah yang lain mengundang kritik keras dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman. Koalisi beranggotakan 88 dosen Unmul ini ikut dalam perjuangan melawan tambang ilegal di Kaltim. Mereka meminta kepala daerah tidak bersembunyi di balik kewenangan pertambangan yang ditarik pusat.

Akademikus Fakultas Hukum, Unmul, Herdiansyah Hamzah, yang mewakili koalisi mengatakan, tidak ada korelasi antara penarikan kewenangan dengan kewajiban daerah melawan tambang ilegal. Sebagai pihak yang dirugikan, daerah memiliki hak melaporkan aktivitas gelap tersebut kepada pihak berwajib. Contoh dari hal tersebut adalah inspeksi mendadak dan pemberian sanksi yang dilakukan Pemkot Balikpapan. Koalisi menilai, alasan ditariknya kewenangan pertambangan oleh pemerintah pusat adalah dalih bagi pemerintah daerah untuk bersikap pasif belaka.

BACA JUGA :  Kejari Samarinda Tahan FA Dalam Perkara Pidana Cukai Tembakau

“Jadi, kalau pemda selalu mengambinghitamkan kewenangan sebagai alasan atas sikap diam terhadap tambang ilegal, itu jelas mengada-ada. Kalau ada pencuri menjarah kekayaan alam daerahnya dan menciptakan kerusakan lingkungan di mana-mana, kok malah didiamkan,” terang Castro, panggilan pendek Herdinasyah.

Castro menambahkan, koalisi melihat sumber daya yang dimiliki kepala daerah memungkinkan untuk bersikap pro-aktif. Sumber daya itu berupa data yang terdiri dari peta dan koordinat perusahaan pertambangan. Kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim diminta aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal. “Satu-satunya yang belum mereka miliki hanya soal kepedulian dan keberpihakan,” kritik Castro. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img