spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

16 Parpol Telah Mendaftar Akun Sipol, Ada 7 yang Baru, Ini Daftarnya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik jelang Pemilu 2024. Hingga Sabtu (25/6) pukul 20.00 WIB, sebanyak 16 parpol sudah mendaftarkan diri untuk membuat akun Sipol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sampai saat ini terdapat 16 parpol yang sudah diterima pendaftarannya dan telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Adapun beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT).

“Jadi dengan demikian, ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan tujuh parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019),” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6).

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol,” pungkasnya.

Berikut daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun SIPOL (per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB):

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Swara Rakyat Indonesia

5. Partai Bulan Bintang

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Ummat

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

11. Partai Nasdem

12. Partai Kebangkitan Nusantara

13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

14. Partai Pandu Bangsa

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Keadilan dan Persatuan. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img