spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1,4 Ton TBS Milik PT PMM Digondol Kawanan Pencuri, Salah Satunya Mantan Karyawan 

TENGGARONG – Polsek Muara Kaman berhasil menciduk kawanan pencuri Tandang Buah Sawit (TBS) milik PT Prima Mitrajaya Mandiri (PT PMM), tepatnya di Estate BPE Blok M47, Desa Banua Puhun. Kawanan berjumlah 5 pelaku ini melakukan aksinya pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

Lima pelaku yang berhasil diringkus di antaranya EG (20), MR (19), FS (26), MO (27) dan MTS (20). Mereka ditangkap tidak lama setelah tertangkap basah melakukan pencurian, meski sempat melarikan diri.

Dijelaskan Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, kawanan pencuri TBS tersebut beraksi dengan menggunakan 3 unit perahu ketinting. Kawanan tersebut berhasil memindahkan TBS sebanyak 93 janjang dengan berat total mencapai 1.430 kilogram (kg) ke dalam 2 perahu.

Sementara para pelaku sempat berhasil kabur menggunakan satu perahu ketinting lainnnya. Namun setelah dilakukan pengejaran, kelima pelaku berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Muara Kaman.

“Pada saat itu (saksi) melaksanakan patroli rutin di areal kebun PT PMM dan ketika sampai di Estate BPE Blok M47, saksi menemukan ada orang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit,” ujar Larto saat dihubungi mediakaltim.com, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA :  287 Penghuni LPP Tenggarong Difasilitasi Perekaman e-KTP

Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta bahwa salah satu pelaku merupakan mantan karyawan di PT PMM sebagai sekuriti. Sehingga mengetahui kondisi dan medan perusahaan, sebelum melakukan aksinya bersama 4 pelaku lainnya.

Kini 5 pelaku pun sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Kaman, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img