spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menyetujui rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 April 2024.

Persetujuan disampaikan melalui surat bernomor 207/PWI-P/LXXVII/2024 tanggal 13 Januari 2024 sebagai respons terhadap surat dari Pengurus PWI Kalimantan Timur Nomor: 624/PWI-KT/I/2024 yang mengumumkan pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur.

PWI Pusat juga mengingatkan agar pelaksanaan konferensi tetap mengikuti Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

Plt Ketua PWI Kaltim Achmad Sahab, menjelaskan bahwa meskipun persiapan pelaksanaan konferensi sudah dimulai, beberapa langkah masih harus dilakukan.

PWI Kaltim akan membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP PWI Provinsi antara tanggal 5-19 Februari 2024. Berkas bakal calon akan dikirimkan ke PWI Pusat dan ditetapkan sebagai calon pada tanggal 20 Februari 2024 oleh PWI Pusat.

“Akan ada penetapan bakal calon menjadi calon pada tanggal 21-22 Februari 2024,” kata Achmad Sahab di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola Samarinda, Selasa (23/1/2024).

Langkah-langkah selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

“Saat itu, PWI Pusat akan mengirim daftar pemilih sementara untuk dikonfirmasi dengan data PWI Kaltim,” tambah wartawan senior Kaltim tersebut.

Achmad Sahab juga menyebutkan bahwa rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pada hari Senin, bersama Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya, mereka telah melaporkan rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim kepada Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.

“Prinsipnya, Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana Konferensi PWI Kaltim ini. Kami siap membantu,” ucap Sri Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim siap mendukung Kaltim jika dipercayakan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2025 atau 2026, serta Rakernas Siwo.

Hotel Atlet Sempaja telah menunjukkan dukungannya untuk berbagai kegiatan ini, karena pada tahun ini akan mengalami renovasi.

Berikut adalah persyaratan calon Ketua PWI Provinsi sesuai dengan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI tentang Syarat Calon Ketua:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
  3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
  4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) sebanyak 2 lembar.
  6. Membuat surat pernyataan bahwa calon tidak merupakan ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, dan tidak menjadi bagian dari tim sukses peserta pemilu.
  7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers yang menyatakan bahwa calon masih berprofesi sebagai wartawan.
  9. Pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

 

Berikut adalah persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi sesuai dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI tentang Syarat Calon:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
  3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
  4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) sebanyak 2 lembar.
  6. Membuat surat pernyataan bahwa calon tidak merupakan ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, dan tidak menjadi bagian dari tim sukses peserta pemilu.
  7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
  8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers yang menyatakan bahwa calon masih berprofesi sebagai wartawan.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun.
  10. Memiliki pengalaman sebagai pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota. (MK)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img