spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

132 Surat Suara di Berau Rusak, Ini Rinciannya

TANJUNG REDEB – Pelipatan dan sortir surat suara untuk pesta demokrasi yang digelar 14 Februari mendatang telah rampung. Namun, hasil penyortiran yang dilakukan KPU Berau, terdapat 132 surat suara dalam kondisi rusak.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto memaparkan, dari 132 surat suara yang rusak, diantaranya 62 surat suara presiden, 2 surat suara DPD, 14 surat suara DPR RI, 31 surat suara DPRD provinsi. “Kalau DPRD kabupaten, untuk dapil I ada 4 suara yang rusak, dapil II ada 8, dapil III 6, dan dapil IV 5 surat suara yang rusak,” paparnya, Kamis (25/1/2024).

Dikatakan Budi, surat suara yang rusak otomatis mengurangi jumlah keseluruhan. Tetapi, pihaknya sudah mengajukan untuk dicetak kekurangannya. “Tinggal tunggu jadwal kirim balik dari provinsi,” jelasnya.

Dijelaskannya, kekurangan surat suara itu bisa disebabkan dari hasil sortiran atau dari pabriknya. Di mana saat memasukkan ke dalam kotaknya memang jumlahnya sudah kurang.

Untuk kekurangan surat suara DPD sebanyak 29 lembar, DPRD Kabupaten dapil I kurang 748 lembar, dapil III kurang 59 lembar. Dan sesuai mekanismenya, kekurangan dimintakan ke KPU Provinsi Kaltim, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Polres Bontang Suntik Warga Marang Kayu

“Karena yang menjadi kontrak penyedia surat suaranya itu adalah KPU Provinsi dan pihak perusahaan. Kita di kabupaten hanya menunggu pengiriman kekurangannya saja. Bahkan untuk kekurangan surat suara presiden pun mekanismenya juga sama,” ungkapnya.

Tetapi, dijelaskan Budi, untuk kertas surat suara presiden yang rusak itu, tidak mengurangi jumlah keseluruhan, sehingga tidak dimintakan. Karena dalam satu boks ada yang kelebihan sampai 80 lembar. Sehingga kekurangannya masih bisa tercover.

Sebagai informasi, total keseluruhan daftar pemilih tetap di Kabupaten Berau sebanyak 191.843. Dan surat suara yang diterima Kabupaten Berau sesuai DPT ditambah 20 persen. Sehingga total surat suara yang diterima untuk masing-masing mulai dari Presiden hingga DPD, adalah 196.063 lembar.

“Per masing-masing untuk Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD, jumlahnya sama. Hanya kertas surat suara DPRD Kabupaten yang jumlahnya berbeda, karena disesuaikan dengan kebutuhan per dapil saja,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img