spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

12 Parpol Telah Mendaftar ke KPU

SAMARINDA – Sejak pendaftaran Parpol dibuka 1 Agustus 2022 lalu, sebanyak 12 partai politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari 12 parpol mendaftar, 9 diantaranya dinyatakan 100 persen lengkap dokumen.

Partai Demokrat menjadi Partai ke-9 yang dinyatakan lengkap dokumennya setelah mendaftar di KPU RI, Jumat (5/8/2022). Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers KPU RI.

“Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU RI. Dan tepat pada pukul 14.58 WIB, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat dinyatakan lengkap. Dengan tambahan ini ada 9 parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap oleh KPU,” terang Idham.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers KPU RI.

Wasekjen Partai Demokrat sekaligus Ketua DPD Demokrat Kaltim, Irwan menyatakan, Ketua Umun Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama seluruh Ketua DPD Demokrat secara langsung menyambangi KPU RI untuk melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

“Mohon doa dan restu untuk perubahan dan perbaikan. Ketua Partai Demokrat Mas AHY bersama 34 Ketua DPD se-Indonesia mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah Parpol telah mendaftar dan tengah menjalani proses verifikasi administrasi. PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Telah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan secara simultan.

Sementara itu, ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022. Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di Peraturan KPU (PKPU).

“Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB batas akhir masa pendaftaran dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut,” ujar Idham. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img