PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna tentang Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (14/10/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, sekaligus mengambil sumpah janji terhadap PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola yang menggantikan Ikhwan Antasari.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ikhwan Antasari yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 22 September 2024 lalu. Kemudian, SK peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 lalu.
“Paripurna ini melakukan pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola untuk mengisi sisa masa jabatan 2024-2029, yang menggantikan Ikhwan Antasari yang telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Paser dalam Pilkada 2024,” kata Zulkifli Kaharuddin.
Dengan demikian, Regina Fabiola secara resmi menjabat sebagai PAW Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029. Terhitung mulai pengucapan sumpah dan janji, disertai dengan pemberian hak sebagai Anggota DPRD Paser sesuai dengan perundang-undangan.
Selain pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029, dalam Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan Regina Fabiola menjadi salah satu anggota dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Yakni Anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R