SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 atau 1446 Hijriah. Penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabag Kesra Setkab Kutim, dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kutim.
Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, menjelaskan penentuan besaran zakat fitrah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang menetapkan zakat fitrah setara dengan 2,5 kg beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari.
“Harga beras di pasaran telah dicek oleh tim kami,” kata Akhmad saat ditemui, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan survei yang dilakukan, harga beras tertinggi di pasaran mencapai Rp 21.000 per kilogram, sementara harga terendah sekitar Rp 17.000 per kilogram.
“Karena harganya berbeda-beda, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang dibagi ke dalam tiga kategori,” jelasnya.
Tiga kategori tersebut, yakni Kategori 1: Rp 50.000 per jiwa, Kategori 2: Rp 45.000 per jiwa, dan Kategori 3: Rp 40.000 per jiwa.
Diterangkan, masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran zakat dengan harga beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
“Jika mengonsumsi beras dengan harga tertinggi, maka besaran zakatnya Rp 50 Ribu per jiwa, begitu juga untuk kategori lainnya,” tambahnya.
Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari untuk mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, Akhmad mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat mereka melalui lembaga resmi yang telah diakui pemerintah, seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid atau musala.
“Ini untuk memastikan zakat yang dibayarkan benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak,” lanjutnya.
Akhmad juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan lebih awal di bulan Ramadan, tidak menunggu hingga malam hari raya Idulfitri, agar memberikan waktu yang cukup bagi petugas amil zakat dalam mendistribusikannya kepada delapan golongan penerima zakat.
“Biasanya masyarakat mencari afdhal, di akhir Ramadan atau mendekati batas akhir, tapi kita juga perlu memikirkan petugas membagikan itu memerlukan waktu, kalau dibagikan mepet dengan hari raya, sementara toko sudah pada tutup kasian penerima zakat yang membutuhkannya untuk hari raya,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R