spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zainal Arifin Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Keberlanjutan Pembangunan di Era IKN

PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin memaparkan beberapa segmen utama yang menyangkut pembangunan strategis PPU. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), city branding, hingga harapan untuk pemimpin daerah mendatang.

Zainal menyampaikan progres pembangunan infrastruktur strategis seperti Bendung Sepaku Semoi, pembangunan jalan Inpres Goa Tapak Raja, dan Bandara VVIP. Infrastruktur tersebut tidak hanya mendukung keberlanjutan pembangunan IKN tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal.

“Keberadaan IKN memberikan dampak positif berupa efek berganda pada sektor akomodasi, jasa, perdagangan, hingga peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya saat menjadi narasumber dalam talkshow yang disiarkan langsung oleh Balikpapan TV dan KPFM dari ruang podcast Prokopim Kantor Bupati PPU, Jumat (6/12/2024).

Kemudian juga fokus pada city branding “Serambi Nusantara,” yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2023. Komitmen pemerintah daerah mengarah pada kemandirian ekonomi yang selaras dengan visi RPJPD PPU 2025–2045: Penajam Paser Utara Sejahtera 2045: Serambi Nusantara yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.

“City branding ini adalah identitas PPU untuk dikenal lebih luas, sekaligus merefleksikan semangat membangun daerah yang mandiri dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengungkapkan harapan besar kepada pemimpin daerah terpilih nantinya untuk meneruskan pembangunan PPU yang telah dirancang sesuai RPJPD dan rencana pembangunan IKN.

Melalui acara ini, Zainal juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam mendukung PPU sebagai bagian strategis dari pembangunan IKN.

“Saya berharap pemimpin berikutnya bisa menjaga sinergi kebijakan, memberdayakan masyarakat lokal, serta melanjutkan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspirasi publik,” tutupnya. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img