spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujud Syukur Bersama, Golkar Samarinda Gelar Khataman dan Berbuka Bersama

SAMARINDA – Sebagai bentuk rasa syukur atas berbagai pencapaian Partai Golongan Karya (Golkar) di tahun ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II Kota Samarinda menggelar acara Khataman dan buka puasa bersama pada Rabu (26/03/2025). Acara tersebut juga diwarnai dengan kegiatan berbagi takjil dan syukuran atas kantor baru Partai Golkar di Jalan Brigjend Katamso, Samarinda.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan acara ini merupakan ungkapan rasa syukur atas pencapaian partai serta keberadaan kantor baru mereka.

“Yang pertama ini adalah rasa syukur bahwa kita hari ini bisa mengadakan buka puasa bersama. Yang kedua masalah kantor, Alhamdulillah selama ini kita menempati kantor ini, untuk dicek kembali apakah sudah berfungsi atau belum,” katanya saat diwawancarai usai acara berbuka bersama.

Kegiatan Khataman dan Buka Puasa Bersama DPD Partai Golkar Samarinda di Jalan Brigjend Katamso (Foto : Nuzul/ Media Kaltim)

Selain itu acara tersebut menjadi wadah untuk mempererat kembali hubungan antar kader Golkar khususnya yang ada di Samarinda. Terlebih Sapto belakangan telah ditunjuk oleh pimpinan DPD Kaltim sebagai Plt Partai Golkar Kota Samarinda.

“Ini juga dalam rangka untuk merapikan barisan-barisan terkhususnya di Kota Samarinda,” lanjutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Organisasi Masyarakat serta golongan masyarakat lain. Di mana dari sore mereka bersama-sama berbagi takjil, khataman dan mendengarkan tausyiah.

Kegiatan tersebut diklaim mendapatkan dukungan langsung oleh Ketua DPD Kaltim, Rudy Mas’ud. Sehingga nantinya seusai acara itu, barisan Golkar Samarinda bisa lebih teratur dan erat untuk kemajuan partai di masa depan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img