spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waspadai Black Campaign, Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Berhati-hati Tangani Aduan Korupsi

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran jaksa, khususnya yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk berhati-hati dalam menerima dan menangani aduan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Instruksi ini diberikan untuk mengantisipasi adanya black campaign yang mungkin ditujukan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyampaikan isi instruksi tersebut di Jakarta, Minggu. “Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujarnya.

Instruksi ini juga menggarisbawahi pentingnya mengantisipasi adanya indikasi black campaign yang dapat menghambat pelaksanaan pemilu sesuai dengan prinsip dan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap para calon yang telah resmi ditetapkan, sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

BACA JUGA :  Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo,, SMSI Tolak Pasal yang Beratkan Perusahaan Pers Start Up

Ketut Sumedana menambahkan, “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.”

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan bahwa memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan berpotensi menjadi alat untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mencegah adanya kampanye hitam (black campaign) terselubung.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” tegas Jaksa Agung. (ant/MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.