spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waspada! Penderita Virus HIV/AIDS di Berau Meningkat!

TANJUNG REDEB – Penderita HIV/AIDS di Berau hingga Agustus tahun ini mencapai 17 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibanding periode 2020 yang mencapai 11 kasus. Sementara data pada 2021, kasusnya mencapai 26 penderita.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Berau, Garna Sudarsono mengatakan, ada beberapa kesulitan dalam melakukan pengawasan para penderita HIV/AIDS yang bekerja di panti pijat yang tidak bekerjasama dengan Dinkes Berau.

“Terjadi fluktuasi kasus sepanjang tiga tahun terakhir. Namun, kalau dilihat dari trennya, jumlah yang terjadi di Berau terbilang tinggi,” terangnya, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan Garna, saat ini banyak sebaran panti pijat yang liar dan tidak terjangkau pihaknya. Ditambah pengidap yang menyediakan jasa seks melalui media sosial.
Seharusnya, pihak panti pijat melaporkan ke Dinkes Berau apabila ada pekerja baru datang dari luar daerah. Hal ini menjadi kendala untuk melakukan skrining.

“Seseorang yang terinfeksi HIV dapat menularkan kepada orang lain, bahkan beberapa minggu sejak tertular. Semua orang berisiko terinfeksi HIV,” katanya. “Panti pijat yang tidak melaporkan pekerjanya, ini yang dikhawatirkan berpotensi menyebarkan virus HIV/AIDS di mana-mana,” sambungnya.

BACA JUGA :  Apresiasi Mini Ranch, Minta Kawasan Ternak Sapi Terus Dikembangkan

Sejak 2020 lalu hingga sekarang, rata-rata penderita HIV/AIDS yang terdata usianya berkisar antara 19 tahun hingga 47 tahun. Dinkes Berau mencatat sejak tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 60 warga pengidap HIV/AIDS di kabupaten paling utara provinsi Kaltim ini. “Kita tidak tahu dari mana saja bisa terpapar. Namun yang pasti semua orang bisa terpapar,” ucapnya.

Kendati demikian, untuk saat ini, pihaknya belum kembali melakukan survei dan skrining ke sejumlah panti pijat. Sebelumnya, Dinkes melakukan survei bersama instansi terkait seperti Polri dan Satpol PP.

Tapi sekarang, lanjut dia, sejak tahun 2019 kegiatan itu tidak dilakukan lantaran tidak adanya anggaran. Belum lagi tahun 2020 hingga medio 2022 sempat dilanda Covid-19. Seharusnya, survei dilakukan setiap 3 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Pada dasarnya, apabila kami dilibatkan instansi terkait, kami sangat siap guna mengurangi penyebaran HIV. Jadi jalan sama-sama. Karena Satpol PP biasanya yang lebih tahu,” pungkasnya. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.