Beranda SAMARINDA Warning Bagi SPBU di Kaltim, Isi Solar 466 Liter ke Panther Siluman,...

Warning Bagi SPBU di Kaltim, Isi Solar 466 Liter ke Panther Siluman, Pertamina Beri Sanksi

0
Isuzu Panther isi Dexlite ternyata solar, habis duit Rp 2 jutaan.

JAMBI – Ini bisa menjadi warning (peringatan) bagi SPBU di wilayah Kaltim yang masih nekat dan sembunyi-sembunyi mengisi solar untuk kendaraan pengetap BBM. Pasalnya, imbas viralnya Isuzu Panther Siluman yang mengisi solar hingga ratusan liter, SPBU yang melayani pembeli tersebut akhirnya diberi sanksi Pertamina.

Tim Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel diketahui sudah melakukan pengecekan lokasi yang ditenggarai melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Bio Solar. Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta adanya laporan dari pengawas SPBU 24.372.25 Kabupaten Bungo, Jambi.

Hal ini dilakukan sebab pada 17 April 2022, pukul 21:00 WIB ditenggarai telah terjadi pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 466 liter menggunakan Isuzu Panther.

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, mengatakan, pihaknya sudah menegur SPBU terkait dengan sanksi penangguhan penyaluran solar selama 1 bulan.

“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan solar bersubsidi secara tepat sasaran. kami sudah siapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan,” tegas Nikho kepada wartawan, Rabu (18/4/2022).

“Sanksi tersebut berupa surat teguran serta skorsing penyaluran Bio Solar selama 1 bulan yang akan diimplementasikan selepas masa satgas Ramadhan dan Idul Fitri 1443H, dan tetap akan kami pantau lebih lanjut,” katanya.

Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi di SPBU tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” katanya. (mk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version