PPU – Puluhan warga Desa Telemow menggelar aksi solidaritas terhadap ditahannya empat warga yang diduga mengalami upaya kriminalisasi.
Empat warga tersebut ditangkap dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pengancaman yang dilakukan terhadap PT International Timber Corporation In Indonesian Kartika Utama (PT ITCI KU), sejak Kamis (15/03/2025).
Salah satu warga yang berorasi berkali-kali menegaskan bahwa pemukiman mereka telah lebih dahulu hadir dibandingkan perusahaan. Warga Telemow menilai bahwa penahanan yang dilakukan sejak awal tidak memenuhi persyaratan hukum.
Muna, salah satu massa aksi, mengatakan bahwa dirinya secara turun-temurun telah bermukim dan hidup di Desa Telemow sejak lama.
“Bahkan saya sudah beranak-cucu dan hidup di Telemow. Maka, segera bebaskan saudara kami dan orang tua kami,” tegasnya, Rabu (26/03/2025).

Ia juga menegaskan bahwa warga Desa Telemow tidak pernah menolak suku dan agama apa pun.
“Kami hanya ingin keadilannya. Bebaskan desa kami, bebaskan hak kami,” serunya.
Muna menambahkan bahwa sejak penangkapan tersebut, warga merasa seperti tidur di atas duri.
“Karena lahan kami mau digusur, di mana kami harus tidur? Apakah hanya lahan kuburan tempat tidur kami?” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus Susanto